Jumat, 22 November 2019

Masalah PPh Persewaan Ruangan/Bangunan


Pertanyaan :



  1. Dasar pengenaan pajak (DPP) atas pembayaran uang jasa (fee) kepada perusahaan adjuster
  2. Perlakuan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan.









Jawaban :


Mengenai PPh atas persewaan ruangan atau bangunan, peraturan yang dapat dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tana dan/atau Bangunan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK. 04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan PPh Atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Sesuai dengan ketentuan di atas, besarnya tarif atas PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan sebagai berikut:
  1. Sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan / atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
  2. Sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
  3. Sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan / atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga yang berkaitan dengan tanah dan / atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan / atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan atau bangunan, atas penghasilan tersebut dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. WP tersebut tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh, dengan melampirkan Laporan keuangan yang meliputi seluruh kegiatan usahanya.

Jawaban untuk pertanyaan kedua tersebut di atas adalah

Orang pribadi                                      10%  Final
Badan bukan usaha sewa menyewa      6%  Final
Badan usaha pokok sewa menyewa      6%  Final

Jadi, jika pemiliknya orang pribadi tarifnya 10% final, sedangkan jika pemiliknya badan maka dikenakan PPh sebesar 6% final tanpa membedakan apakah usaha pokoknya melakukan sewa menyewa atau bukan. Jika wajib pajak yang usaha pokoknya sewa-menyewa, namun masih memperoleh penghasilan di luar usaha sewa - menyewa tetap harus menyampaikan SPT Tahunan karena yang final hanyalah dikenakan terhadap PPh persewaan sedangkan yang lain mungkin saja tidak final.

Demikian yang dapat kami sampaikan secara singkat atas pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat

Sumber : Bulletin Business News

Rabu, 20 November 2019

Masalah Pajak Penghasilan Atas Jasa Pelatihan dan Software Komputer


Pertanyaan :


Bagaimana perlakuan Perpajakan mengenai PPh Perusahaan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa training penggunaan Software dan pembuatan program atau software, kewajiban perpajakan apa saja yang berkaitan dengan PPh, apabila :

  1. Memberikan Jasa Training kepada atas nama perorangan, PT dan Lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) serta BUMN
  2. Membuat program software kepada PT dan Lembaga pendidikan serta BUMN.


Jawaban :


Atas jasa pelatihan penggunaan software ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% oleh pelanggan. Pelanggan disini dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), BUMN, atau Perguruan Tinggi. Dasar hukumnya adalah Keputusan Direktur Jenderal PAjak No. KEP-176./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam PAsal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut secara explisit disebutkan bahwa jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan /pemeliharaan dan perbaikan termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.

Jika pelanggan tidak ditunjuk sebagai pemotong misalnya perorangan yang tidak memiliki NPWP, penghasilan tersebut dimasukkan dalam SPT dan dikenakan pajak progresif.

Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua mengenai pembuatan program software, maka atas penghasilan dari jasa sehubungan dengan software komputer ini juga dipotong PPh Pasal 23 oleh pelanggan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atau sebesar 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Selain dipotong PPh Pasal 23, atas penyerahan dan jasa kepada bendaharawan pemerintah yang sumber dananya dari APBN/APBD atau penyerahaan tersebut kepada BUMN / BUMD, maka atas penghasilan yang diterima dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari jumlah bruto.

Jenis pajak lain yang dapat dikenakan terhadap perusahaan selain yang telah kami ulas di atas adalah :
  1. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21, menyetorkannya, serta melaporkannya kepada KPP setempat. Kewajiban ini ada jika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan baik yang tetap maupun tidak tetap.
  2. Jika perusahaan mengimpor barang, maka wajib melunasi PPh Pasal 22 impor yang besarnya 2,5% kalau memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan 7,55% jika tidak memiliki API.
  3. Perusahaan juga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran biaya-biaya tertentu, misalnya bunga (kecuali dibayarkan kepada bank didalam negeri), royalti, dividen (kecuali dibayarkan kepada pemegang saham yang berbentuk PT, BUMN, Koperasi, Yayasan), sewa, dan penghasilan lainnya.
  4. Perusahaan juga harus melaksanakan kewajiban bulanan PPh Pasal 25 setiap bulannya yang harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
  5. Jika perusahaan melakukan pembayaran ke luar negeri seperti bunga, dividen, loyalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan sebagainya, maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sebesar tax treaty antara negara Indonesia dengan negara lain di luar negeri tersebut.
  6. Perusahaan juga wajib membayar pajak-pajak lainnya seperti pajak daerah (misalnya, pajak reklame), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea masuk, bea materai, dan sebagainya tergantung pada transaksi yang terjadi


Demikian yang dapat kami sampaikan secara singkat atas pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat

Sumber : Bulletin Business News

Rabu, 13 November 2019

Masalah Perlakuan Pajak untuk Rumah Kos


Pertanyaan : 




Permasalahan perpajakan untuk rumah kos, apakah ada peraturan mengatur usaha tersebut ?


Jawaban : 


Untuk pertanyaan Perpajakan untuk Rumah Kos, sepanjang pengetahuan kami, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan mengenai rumah kos. Dari data base peraturan perpajakan yang kami miliki, ada peraturan yang mengatur sekilas mengenai rumah kos yaitu dimasukkan sebagai kategori pajak Daerah yaitu Pajak Hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Dalam Pasal 38 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001disebutkan bahwa objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek. Dalam penjelasan pasal 38 huruf a ini disebutkan bahwa dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan. Fasilitas penginapan / fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain, gubuk wisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel) losemen, dan rumah penginapan.

Dari ketentuan di atas jadi jelas bahwa atas pelayanan yang disediakan rumah kos yang jumlah kamarnya minimal 10 kamar dikenakan pajak hotel yang besarnya paling tinggi 10% jadi, pengusaha rumah kos tersebut adalah wajib pajak hotel dan mereka yang membayar kepada pengusaha rumah kos menjadi subjek pajak hotel.

Sudah tentu bagi pengusaha rumah kos tersebut akan dikenakan pajak-pajak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas atas penghasilan yang diterima pengusaha rumah kos harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilaporkan bersama-sama dengan penghasilan lain yang diperoleh pengusaha tersebut. Penghasilan yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dalam dama dan bentuk apa pun merupakan objek pajak, termasuk penghasilan dari rumah kos.

Mungkin karena pengusaha rumah kos masih saat ini masih dalam skala kecil, maka pengaturan pajaknya juga belum begitu diperhatikan. Pengusaha rumah kos ini biasanya adalah mereka yang memiliki kelebihan kamar di rumah pribadinya terutama yang dekat dengan lokasi sekolah atau perusahaan tempat bekerja. Di kota-kota besar, potensi pajak dari rumah kos ini cukup besar, sehingga perlu ada intensifikasi perpajakan, terutama bagi pengusaha rumah kos yang besar-besaran. Bagi penyedia rumah kos yang sedikit, kami kira belum layak untuk dikategorikan sebagai pengusaha rumah kos.


Sumber : Bulletin Business News

Jumat, 08 November 2019

Strategy Business in Hospitality Industry (Hotel & Resort)



Agenda

1.  Bali Tourism History
2.  Tourism by Numbers
3.  Hotel Business
4.  Hospitality Finance
5.  Q&A

Bali Tourism History

Sejara perjalanan pariwisata di Bali pertama dilakukan oleh Maha Rsi Markandeya dari tanah Jawa untuk tujuan penyebaran Agama Hindu di Pulau Bali pada abad ke 8 Masehi. Lalu terdapat juga beberapa Tokoh Spiritual lainnya datang ke Pulau Bali untuk tujuan yang sama setelahnya. Lebih lengkapnya bisa dibaca di link dibawah :

Sejarah Pariwisata di Bali

Bali Hotel merupakan hotel paling mewah di tahun 1930an. Hotel ini terletak di Jalan Veteran, Denpasar City yang dibangun pada masa kolonial Belanda pada tanggal 22 Agustus 1927 . Ini adalah hotel pertama di pulau Bali yang melayani para tourist yang berlibur ke Bali pada waktu itu. Pada dekade tersebut, lebih dari seratus wisatawan asing datang ke Bali dengan menggunakan kapal uap Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang berlabuh di Buleleng.

Hotel Inna Grand Bali Beach hotel mewah yang terletak di pantai sanur. Diresmikan tahun 1966 dengan fitur-fitur seni dan kebudayaan Bali. Hotel ini memiliki 10 lantai dan jumlah kamarnya 574 kamar.

BTDC Tahun 1973, dan Hotel Bali Hayyat Sanur berdiri tahun 1973

Tahun 2002 Bom Bali 1 dan 2005 Bom ali 2 sempat membuat ambruk pariwisata Bali.

Tourism Facility
1.  Acomodation 5.924 unit
2.  Resto & Bar 2.989 unit
3.  Travel Agency 439 unit
4.  Water Sport 258 unit

Pertumbuhan pariwisata di Bali dari tahun ke tahun semakin meningkat dari data yang bisa dilihat di link dibawah ini :


Business Overview

Location/Type
1.  Commercial Building
2.  Luxury Villa

Target Market
1.  Single Traveler
2.  MICE Group
3.  Executive

Branding
1.  Local
2.  International Managed

Target Market

Anyone looking for a Room
1.  Specific type of people
2.  Easier : Find more high paying guest
3.  Age : Gen x, Gen y, Baby Boomer, Millennial
4.  Demographic : Asian, American, Europe, Middle East.

Selecting Hotel Operator
1.  Righ Brand
2.  Market Knowledge
3.  Distribution Channel
4.  Corporate Support
5.  Drive Profitability

Management Agreement
1.  Management Fee
-          Base Fee
-          Marketing Fee
-          Incentive Fee

2.  Employee
-          By Owner or Operator

3.  Duration & Renewal
-          Shoorter without Renewal Right

4.  Financial Reporting
-          Owner Audit

Revenue Management


1.  Segmentation
-          Devide Custommer
-          Purchase Behaviour
-          Booking Trend

2.  Pricing
-          Getting the Price Right
-          Competitor Analisys
-          Market Share

3.  Forecasting
-          Trand
-          Booking Place

4.  Distribution.
-          Cost Effective
-          OTA
-          Hotel Website