Jumat, 22 November 2019

Masalah PPh Persewaan Ruangan/Bangunan


Pertanyaan :



  1. Dasar pengenaan pajak (DPP) atas pembayaran uang jasa (fee) kepada perusahaan adjuster
  2. Perlakuan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan.









Jawaban :


Mengenai PPh atas persewaan ruangan atau bangunan, peraturan yang dapat dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tana dan/atau Bangunan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK. 04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan PPh Atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.

Sesuai dengan ketentuan di atas, besarnya tarif atas PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan sebagai berikut:
  1. Sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan / atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
  2. Sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
  3. Sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan / atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga yang berkaitan dengan tanah dan / atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan / atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan atau bangunan, atas penghasilan tersebut dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. WP tersebut tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh, dengan melampirkan Laporan keuangan yang meliputi seluruh kegiatan usahanya.

Jawaban untuk pertanyaan kedua tersebut di atas adalah

Orang pribadi                                      10%  Final
Badan bukan usaha sewa menyewa      6%  Final
Badan usaha pokok sewa menyewa      6%  Final

Jadi, jika pemiliknya orang pribadi tarifnya 10% final, sedangkan jika pemiliknya badan maka dikenakan PPh sebesar 6% final tanpa membedakan apakah usaha pokoknya melakukan sewa menyewa atau bukan. Jika wajib pajak yang usaha pokoknya sewa-menyewa, namun masih memperoleh penghasilan di luar usaha sewa - menyewa tetap harus menyampaikan SPT Tahunan karena yang final hanyalah dikenakan terhadap PPh persewaan sedangkan yang lain mungkin saja tidak final.

Demikian yang dapat kami sampaikan secara singkat atas pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat

Sumber : Bulletin Business News

Rabu, 20 November 2019

Masalah Pajak Penghasilan Atas Jasa Pelatihan dan Software Komputer


Pertanyaan :


Bagaimana perlakuan Perpajakan mengenai PPh Perusahaan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa training penggunaan Software dan pembuatan program atau software, kewajiban perpajakan apa saja yang berkaitan dengan PPh, apabila :

  1. Memberikan Jasa Training kepada atas nama perorangan, PT dan Lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) serta BUMN
  2. Membuat program software kepada PT dan Lembaga pendidikan serta BUMN.


Jawaban :


Atas jasa pelatihan penggunaan software ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% oleh pelanggan. Pelanggan disini dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), BUMN, atau Perguruan Tinggi. Dasar hukumnya adalah Keputusan Direktur Jenderal PAjak No. KEP-176./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam PAsal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut secara explisit disebutkan bahwa jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan /pemeliharaan dan perbaikan termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.

Jika pelanggan tidak ditunjuk sebagai pemotong misalnya perorangan yang tidak memiliki NPWP, penghasilan tersebut dimasukkan dalam SPT dan dikenakan pajak progresif.

Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua mengenai pembuatan program software, maka atas penghasilan dari jasa sehubungan dengan software komputer ini juga dipotong PPh Pasal 23 oleh pelanggan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atau sebesar 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Selain dipotong PPh Pasal 23, atas penyerahan dan jasa kepada bendaharawan pemerintah yang sumber dananya dari APBN/APBD atau penyerahaan tersebut kepada BUMN / BUMD, maka atas penghasilan yang diterima dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari jumlah bruto.

Jenis pajak lain yang dapat dikenakan terhadap perusahaan selain yang telah kami ulas di atas adalah :
  1. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21, menyetorkannya, serta melaporkannya kepada KPP setempat. Kewajiban ini ada jika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan baik yang tetap maupun tidak tetap.
  2. Jika perusahaan mengimpor barang, maka wajib melunasi PPh Pasal 22 impor yang besarnya 2,5% kalau memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan 7,55% jika tidak memiliki API.
  3. Perusahaan juga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran biaya-biaya tertentu, misalnya bunga (kecuali dibayarkan kepada bank didalam negeri), royalti, dividen (kecuali dibayarkan kepada pemegang saham yang berbentuk PT, BUMN, Koperasi, Yayasan), sewa, dan penghasilan lainnya.
  4. Perusahaan juga harus melaksanakan kewajiban bulanan PPh Pasal 25 setiap bulannya yang harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
  5. Jika perusahaan melakukan pembayaran ke luar negeri seperti bunga, dividen, loyalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan sebagainya, maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sebesar tax treaty antara negara Indonesia dengan negara lain di luar negeri tersebut.
  6. Perusahaan juga wajib membayar pajak-pajak lainnya seperti pajak daerah (misalnya, pajak reklame), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea masuk, bea materai, dan sebagainya tergantung pada transaksi yang terjadi


Demikian yang dapat kami sampaikan secara singkat atas pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat

Sumber : Bulletin Business News

Rabu, 13 November 2019

Masalah Perlakuan Pajak untuk Rumah Kos


Pertanyaan : 




Permasalahan perpajakan untuk rumah kos, apakah ada peraturan mengatur usaha tersebut ?


Jawaban : 


Untuk pertanyaan Perpajakan untuk Rumah Kos, sepanjang pengetahuan kami, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan mengenai rumah kos. Dari data base peraturan perpajakan yang kami miliki, ada peraturan yang mengatur sekilas mengenai rumah kos yaitu dimasukkan sebagai kategori pajak Daerah yaitu Pajak Hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Dalam Pasal 38 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001disebutkan bahwa objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek. Dalam penjelasan pasal 38 huruf a ini disebutkan bahwa dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan. Fasilitas penginapan / fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain, gubuk wisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel) losemen, dan rumah penginapan.

Dari ketentuan di atas jadi jelas bahwa atas pelayanan yang disediakan rumah kos yang jumlah kamarnya minimal 10 kamar dikenakan pajak hotel yang besarnya paling tinggi 10% jadi, pengusaha rumah kos tersebut adalah wajib pajak hotel dan mereka yang membayar kepada pengusaha rumah kos menjadi subjek pajak hotel.

Sudah tentu bagi pengusaha rumah kos tersebut akan dikenakan pajak-pajak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas atas penghasilan yang diterima pengusaha rumah kos harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilaporkan bersama-sama dengan penghasilan lain yang diperoleh pengusaha tersebut. Penghasilan yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dalam dama dan bentuk apa pun merupakan objek pajak, termasuk penghasilan dari rumah kos.

Mungkin karena pengusaha rumah kos masih saat ini masih dalam skala kecil, maka pengaturan pajaknya juga belum begitu diperhatikan. Pengusaha rumah kos ini biasanya adalah mereka yang memiliki kelebihan kamar di rumah pribadinya terutama yang dekat dengan lokasi sekolah atau perusahaan tempat bekerja. Di kota-kota besar, potensi pajak dari rumah kos ini cukup besar, sehingga perlu ada intensifikasi perpajakan, terutama bagi pengusaha rumah kos yang besar-besaran. Bagi penyedia rumah kos yang sedikit, kami kira belum layak untuk dikategorikan sebagai pengusaha rumah kos.


Sumber : Bulletin Business News

Jumat, 08 November 2019

Strategy Business in Hospitality Industry (Hotel & Resort)



Agenda

1.  Bali Tourism History
2.  Tourism by Numbers
3.  Hotel Business
4.  Hospitality Finance
5.  Q&A

Bali Tourism History

Sejara perjalanan pariwisata di Bali pertama dilakukan oleh Maha Rsi Markandeya dari tanah Jawa untuk tujuan penyebaran Agama Hindu di Pulau Bali pada abad ke 8 Masehi. Lalu terdapat juga beberapa Tokoh Spiritual lainnya datang ke Pulau Bali untuk tujuan yang sama setelahnya. Lebih lengkapnya bisa dibaca di link dibawah :

Sejarah Pariwisata di Bali

Bali Hotel merupakan hotel paling mewah di tahun 1930an. Hotel ini terletak di Jalan Veteran, Denpasar City yang dibangun pada masa kolonial Belanda pada tanggal 22 Agustus 1927 . Ini adalah hotel pertama di pulau Bali yang melayani para tourist yang berlibur ke Bali pada waktu itu. Pada dekade tersebut, lebih dari seratus wisatawan asing datang ke Bali dengan menggunakan kapal uap Koninklijke Paketvaart Maatschappij yang berlabuh di Buleleng.

Hotel Inna Grand Bali Beach hotel mewah yang terletak di pantai sanur. Diresmikan tahun 1966 dengan fitur-fitur seni dan kebudayaan Bali. Hotel ini memiliki 10 lantai dan jumlah kamarnya 574 kamar.

BTDC Tahun 1973, dan Hotel Bali Hayyat Sanur berdiri tahun 1973

Tahun 2002 Bom Bali 1 dan 2005 Bom ali 2 sempat membuat ambruk pariwisata Bali.

Tourism Facility
1.  Acomodation 5.924 unit
2.  Resto & Bar 2.989 unit
3.  Travel Agency 439 unit
4.  Water Sport 258 unit

Pertumbuhan pariwisata di Bali dari tahun ke tahun semakin meningkat dari data yang bisa dilihat di link dibawah ini :


Business Overview

Location/Type
1.  Commercial Building
2.  Luxury Villa

Target Market
1.  Single Traveler
2.  MICE Group
3.  Executive

Branding
1.  Local
2.  International Managed

Target Market

Anyone looking for a Room
1.  Specific type of people
2.  Easier : Find more high paying guest
3.  Age : Gen x, Gen y, Baby Boomer, Millennial
4.  Demographic : Asian, American, Europe, Middle East.

Selecting Hotel Operator
1.  Righ Brand
2.  Market Knowledge
3.  Distribution Channel
4.  Corporate Support
5.  Drive Profitability

Management Agreement
1.  Management Fee
-          Base Fee
-          Marketing Fee
-          Incentive Fee

2.  Employee
-          By Owner or Operator

3.  Duration & Renewal
-          Shoorter without Renewal Right

4.  Financial Reporting
-          Owner Audit

Revenue Management


1.  Segmentation
-          Devide Custommer
-          Purchase Behaviour
-          Booking Trend

2.  Pricing
-          Getting the Price Right
-          Competitor Analisys
-          Market Share

3.  Forecasting
-          Trand
-          Booking Place

4.  Distribution.
-          Cost Effective
-          OTA
-          Hotel Website

Senin, 07 Oktober 2019

Menentukan Target Penjualan


Dalam menentukan suatu target penjualan haruslah cermat dan berhati-hati, target yang tidak realistis akan dapat membuat stress pelaksananya. Untuk itu dalam menentukan target penjualan bisa dimulai dari penentuan laba yang diinginkan kemudian dihitung jumlah penjualan yang harus dicapai untuk mendapat laba yang ditargetkan. Atau dengan menambahkan prosentase tertentu dari pencapaian terakhir, atau dengan mengumpulkan data dari team sales, atau dengan analisa data time series dengan penghitungan statistik dengan menggunakan data penjualan yang lalu, dan masih ada cara lain lagi yang digunakan untuk menentukan target penjualan.
Masing-masing cara atau pendekatan yang digunakan untuk menentukan target penjualan memiliki kelebihan dan kekurangannya. Pendekatan yang digunakan dalam menentukan target penjualan, pendekatan ini mungkin berguna untuk para pemula yang sedang mencari formula dalam menentukan target penjualan, namun belum tentu cocok untuk semua jenis usaha. Pendekatan ini  untuk perusahaan yang sudah berjalan sedikitnya 3 tahun.
FORMULASI MENENTUKAN TARGET PENJUALAN
Saya menyederhanakan dengan formulasi sbb:
Target Penjualan =  ( F + C +I+ O ) CL
F = Forecasting
C = Correction
I = Improvement
O = Opportunity
CL = Confidence level

FORECASTING ( Peramalan )
Dalam membuat Forecast penjualan bisa menggunakan angka volume atau dalam rupiah, perbedaan pokok terletak pada ada tidaknya perubahan harga jual, karena bisa terjadi secara rupiah penjualan menunjukkan kenaikan, namun secara volume sebenarnya terjadi penurunan.
Untuk menghindari subyektifitas, menghitung forecast penjualan dapat dilakukan penghitungan secara statistika berdasarkan data penjualan tahun sebelumnya. Ada beberapa metode yang dapat digunakan, antara lain metode trend setengah rata rata, metode moment, least square, regresi, dan lainnya. Pada kesempatan ini saya tidak menjelaskan berbagai macam metode tersebut.
Menghitung Forecast Penjualan dengan metode moment:
Y  =   a + bx      untuk trend garis lurus

Dimana :
Y =   variabel yang akan diramalkan, dalam hal ini adalah peramalan penjualan produk perusahaan.
a =   konstanta yang akan menunjukan besarnya harga Y apabila X sama dengan 0  (nol)
b =   variabel per x” yaitu menunjukkan besamya perubahan nilai Y dan setiap perubahan satu unit x.
x =   unit waktu, yang dapat dinyatakan dengan minggu, bulan, semester, tahun dan lainnya tergantung kepada kesesuaian dari perusahaan itu sendiri.

Contoh:













Persamaan linernya adalah :
Y = a + bx
à ∑X.Y = ∑X.a + ∑X².b
∑Y = n.a + ∑X.b

Menghitung b
22,693  =  3a + 5b
23,692  =  3a + 3b
————————-
-999      =   0  + 2b
b    =  -999/2
b    =  – 499.5

Menghitung  a
22,693  = 3a +( -499.5*5)
3a   = 22,693 +2,497.5
a   = 8,396.83

Diperoleh persamaan sbb:
Y = 8,396.83-499.5x

Untuk tahun 2017 nilai x = 2
Y = 8,396.83-499.5*2
Y = 7,397.83

Untuk tahun 2018 nilai x = 3
Y = 8,396.83-499.5*3
Y = 6,898.33
Dari perhitungan di atas diperoleh angka forecast penjualan tahun 2018 sebesar 6,898 jika dibuat grafiknya nampak seperti berikut:
















CORRECTION (Koreksi)

Forecast 2018 sebesar 6898 dari perhitungan di atas bukan berarti dijadikan angka final, masih diperlukan serangkaian analisa terhadap kinerja tahun 2017 untuk mengetahui lebih baik apa penyebabnya terjadinya penurunan penjualan di tahun 2017.  Bila dilihat tahun 2016 masih menunjukkan growth positif (1,8%),  namun pada tahun 2017 growth menjadi negative (-13,8%). Terlihat bahwa pencapaian tahun 2017 diluar dugaan dan sepertinya perusahaan tidak mampu keluar dari situasi yang buruk, sehingga penjualan pada tahun 2017 turun sangat signifikan.

Apa yang menyebabkan turunnya penjualan sebesar 13,8%, perusahaan wajib melakukan analisa yang kritis dan cermat untuk menemukannya. Jika perusahaan tidak mampu mengindikasikan penyebab penurunan penjualan, perusahaan akan mengalami kesulitan dalam mengendalikan penjualan pada tahun berikutnya, sehingga trend penurunan penjualan kemungkinan sangat besar akan terjadi lagi di tahun 2018, dan forecast penjualan tahun 2018 sebesar 6898 cukup realistis.

Memang tidak mudah untuk mengetahui secara pasti faktor apa saja yang menyebabkan terjadi penurunan penjualan yang terjadi dalam beberapa tahun ini, karena dalam beberapa tahun ini menunjukkan banyak perubahan perilaku masyarakat baik dari sisi gaya hidup, nilai, atau cara berkomunikasi akan berdampak pada perubahan kebutuhan pasar.

Perkembangan teknologi yang cepat, merubah banyak perlaku masyarakat. Teknologi membuat proses menjadi serba cepat dan lintas geografi. Perubahan ini dirasakan hampir semua sendi-sendi kehidupan. Perubahan cara berkomunikasi, perubahan dalam mendapatkan informasi, perubahan dalam memenuhi kehidupan yang serba cepat, dan perubahan lain sebagai counter dari kecepatan tersebut.

Bisa saja terjadi bahwa produk dan harga yang ditawarkan, tingkat pelayanan, saluran distribusi, cara berpromosi, dan lainnya yang dilakukan perusahaan kurang mendapat respon dari pasar yang ditarget, atau perusahaan mengalami tekanan persaingan produk sejenis dan pengganti. Perubahan tingkat daya beli masyarakat dan proses disrupsi yang sedang berjalan bisa juga sebagai salah satu penyebab turunnya penjualan.

Untuk menginventarisasi faktor apa saja yang mempengaruhi turunya penjualan, diperlukan suatu analisa secara kritis dan cermat tentang kondisi pasar dari segmen pasar yang ditarget serta faktor yang mempengaruhi segmen pasar tersebut. Hasil analisa kondisi pasar tersebut dapat dituangkan dalam sebuah daftar kemudian dibandingkan dengan apa yang telah dilakukan perusahaan dalam upaya meraih penjualan. Ketidaksesuaian akan terlihat dan ketidaksesuaian tersebut hanya butuh suatu keyakinan bahwa hal tersebut merupakan fakta yang telah terjadi.

Masalah kualitas, harga, lokasi, kemasan sebagai penentu dan apakah produk dan harga ditawarkan inline dengan kebutuhan pasar. Kemudian hal yang penting berikutnya, apa yang menggerakan produk tersebut dapat terjual, disini strategi marketing dan penjualan sangat penting, dan kesiapan sumber daya dimiliki.

Apa yang terjadi bila perusahaan tidak melakukan perbaikan dan atau perubahan terhadap hal hal yang menyebabkan turunnyan penjualan. Trend prosentase penurunan dapat dijadikan acuan, tinggal menilai seberapa besar penjualan akan menurun bila tidak dilakukan perbaikan. Apakah angka proyeksi 6898 di atas masih perlu dikoreksi positif atau negative.
Analisa di atas tidak hanya berlaku pada saat penjualan mengalami penurunan, tetapi pada saat penjualan mengalami kenaikan, perlu diketahui faktor apa saja yang menentukan kenaikan penjualan. Pemahaman ini akan membantu anda dalam mengendalikan penjualan.

IMPROVEMENT (Perbaikan)

Kesalahan-kesalahan yang terjadi di tahun sebelumnya jangan dilanjutkan, perbaiki atau ubah menjadi lebih efektif. Misalnya dipastikan bahwa telah terjadi salah strategi dalam marketing, perbaikannya adalah dengan merubah strategi marketing yang lebih efektif.

Setelah memiliki daftar faktor yang diindikasikan secara kuat sebagai penyebab turunnya penjualan, berikutnya mengukur seberapa jauh perusahaan mampu melakukan perbaikan dan seberapa besar perbaikan tersebut dapat menahan turunnya penjualan atau menambah peroleh penjualan. Perbaikan juga harus dikaji dari aspek keuangan, apakah dari kajian keuangan perbaikan tersebut dapat memperbaiki perolehan laba perusahaan.

Improvement harus dilakukan bila perusahaan ingin memperbaiki perolehan penjualan. Namun perlu hati hati karena masing masing faktor dapat berkaitan satu sama lain, jika strategi marketing telah direspon positif oleh pasar, namun strategi penjualan direspon negative oleh pelanggan, maka hasilnya tidak optimal.

OPPORTUNITY (Kesempatan)

Perubahan pasar bisa mendatangkan peluang baru, dengan pemahaman kondisi pasar dan bisnis anda, serta terbuka dalam menerima masukan dan informasi niscaya akan menemukan peluang peluang yang dapat meningkatkan perolehan penjualan. Contoh peluang misalnya produk yang telah dibuat X, kemudian ada kebutuhan pasar untuk produk X1, peluang ini bisa dianalisasi untuk diambil atau tidak. Jika mampu mengidentifikasi kebutuhan pasar dengan jeli, akan dapat ditemukan peluang-peluang yang mungkin saja dapat mendongkrak penjualan.

Dalam bisnis tidak kata terhenti, menunggu, tapi lebih kepada mencari,  menemukan, dan meraih. Semangat meraih peluang akan mendorong seluruh komponen yang terlibat dalam perusahaan untuk memunculkan strategi dan program yang efektif dan efisien.
Buatlah daftar tentang peluang untuk meningkatkan penjualan kemudian lakukan analisa cost and benefit dengan bagian terkait, kemudian pilih peluang satu atau lebih yang memiliki tingkat keberhasilan paling tinggi.

CHALLENGE (Tantangan)

Dalam menentukan target sebaiknya mengandung tantangan, tantangan sebaiknya dibarengi dengan apresiasi. Dalam kasus di atas sebenarnya sudah memiliki tantangan, baik di tahap perbaikan maupun mengambil kesempatan.

CONFIDENCE LEVEL (Tingkat Keyakinan)

Tingkat kepercayaan akan akurasi data dan kecermatan analisa, serta kemampuan sumber daya menjadi pertimbangan dalam menilai seberapa jauh rencana atau program dapat dijalankan dengan sukses. Banyak orang memiliki rencana besar namun ragu dalam menjalankannnya, jika timbul keraguan mestinya dapat dijawab apa yang membuat ragu. Bagian ini bisa menjadi suatu proses untuk memverifikasi kembali seluruh yang direncanakan.

TARGET PENJUALAN

Formulasi untuk menentukan target penjualan di atas, untuk menyederhanakan tahap tahap untuk menentukan target penjualan agar runtut dan diharapkan dapat menghasilkan angka target yang lebih realisitis. Sebagai ilustrasi hasil dari penghitungan target penjualan, dapat digambarkan sebagai berikut:




































Dalam ilustrasi ini diperoleh target penjualan tahun 2018 sebesar 7,864 atau naik 9,5% dari tahun 2017. Namun Target penjualan tahun 2018 masih lebih rendah dari pencapaian tahun 2016, jika perusahaan menginginkan kembali ke angka tahun 2016, tentunya tidak bisa mengganti angka begitu saja, melainkan harus memiliki strategi dan program kerja tambahan yang realistis dan dapat diraih. Memperbaiki penjualan dalam kondisi trend penjualan menurun bukanlah hal yang mudah dilakukan dan sering terjadi strategi dan program marketing maupun penjualan akan berdampak pada penjualan setelah beberapa bulan kemudian bahkan bisa ditahun berikutnya.

Final target yang didapat dari penghitungan target penjualan di atas akan dimasukan dalam perencanaan laba perusahaan, sehingga dari aspek keuangan akan tergambar apa dampak dari target penjualan tersebut terhadap perencanaan laba perusahaan.

Semoga bermanfaat



Sabtu, 05 Oktober 2019

Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Dan Jasa Profesi

Apa itu Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?



Kantor Jasa Akuntasi (KJA) adalah badan usaha yang memberikan Jasa Akuntansi seperti Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, dan Jasa Sistem Teknologi Informasi. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat.

Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dilarang memberikan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.




Aspek yang dimiliki KJA
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) sebagai solusi dari masalah terkait masalah akuntansi yang dihadapi oleh bisnis atau usaha. Berikut ini adalah aspek yang dimiliki KJA:

  • Aspek Legalitas : KJA telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan adanya payung hukum ini, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap KJA.
  • Aspek Standar dan Mutu : KJA telah memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir akan kualitas dari KJA.
  • Aspek Profesionalisme : KJA harus dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan profesionalitasnya.
  • Aspek Integritas : KJA memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa.
  • Aspek Pengawasan dan Pembinaan: KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
  • Kredibilitas Laporan Keuangan akan tinggi karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. (SAKETAP)
  • Mempunyai Persepsi yang bagus dan bankable untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum lainnya karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional dan Beregister Negara. Hal ini tentu berkenaan dengan modal kerja untuk operasional perusahaan yang begitu sangat dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
  • Tidak kerepotan dalam menyusun dan membuat Laporan Keuangan karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional, Berpengalaman dan Akuntabel termasuk di sektor perpajakannya.
  • Lebih leluasa menjalankan bisnis dikarenakan Laporan Keuangan perusahaan dibuat dengan rapi dan akuntabel. Ini dapat menjadi kontrol perusahaan dalam menentukan kebijakan terkait pemakaian biaya dan acuan peningkatan penjualan.
  • Dapat dimanfaatkan sebagai langkah ekspansi dan bekerja sama dengan investor di luar Indonesia karena laporan keuangannya sudah acceptable.
  • Perusahaan atau orang pribadi tidak lagi perlu untuk merekrut karyawan/staff pada bagian Akuntansi sehingga mampu mengurangi biaya-biaya yang melekat padanya.
  • Perusahaan akan lebih aman dan nyaman terhadap keakuratan laporan keuangan yang diterbitkan karena langsung dikerjakan oleh tenaga ahli yang profesional.
  • Biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih efisien dan hemat dibanding dengan luasnya scope pekerjaan yang dilakukan .
  • Kerahasiaan data perusahaan dapat lebih terjamin karena Kantor Jasa Akuntansi (KJA) terikat pada kode etik Profesi.
  • Kantor Jasa Akuntansi (KJA) bekerja secara profesional dan terlepas dari konflik kepentingan sehingga menghindarkan perusahaan dari hal-hal yang bersifat fraud (Kecurangan) dan pelanggaran kebijakan internal.
  • Pada tingkat pemegang kebijakan, Pemilik Usaha maupun Direksi bisa lebih fokus untuk memikirkan Strategic Planning karena seluruh aspek laporan keuangan sudah di kerjakan secara sistematis, terukur dan memenuhi kepatuhan terhadap kebijakan Perusahaan maupun Standar Keuangan.
  • Perusahaan akan diberikan solusi yang mungkin dibutuhkan dalam bentuk sharing knowledge, Karena sebagai konsultan Akuntansi KJA memiliki para ahli di berbagai bidangnya

JASA PROFESI KANTOR JASA AKUNTANSI (KJA)

Jasa Akuntansi

  • Design System Akuntansi Keuangan Terpadu
  • Audit Kesepakatan khusus /Audit Upon Agreement (AUP)
  • Kompilasi (Penyusunan) Laporan Keuangan
  • Pembuatan Kebijakan Akuntansi
  • Pembuatan Prosedur Anggaran
Jasa Konsultasi Manajemen Keuangan

  • Studi Kelayakan Bisnis
  • Advis di bidang Pasar Modal (Emisi Saham Perdana)
  • Merger, Akuisisi dan atau Pemekaran
  • Restrukturisasi
  • Penyusunan Risk Manajemen
Jasa Perpajakan
  • Perencanaan Pajak
  • Administrasi Perpajakan
  • Pengurangan PPh Pasal 25 Badan
  • Pembebasan PPh Pasal 22 impor
  • Penundaan Penyampaian SPT Badan
  • Pengurangan PBB atas Badan Khusus
  • Revaluasi Aktiva Tetap
  • Kuasa Flukurn Pajak di Badan Peradilan Pajak
  • Penyusunan dan pengurusan keberatan PPh,PPN, PBB
  • Penyusunan dan pengurusan banding PPh,PPN, PBB
  • Pengurusan restitusi PPN dan PPh Badan
  • Pengurusan PPh Pasal 26 atas Wajib Pajak Luar Negeri
  • Jasa Pelatihan bidang Perpajakan dan Perekrutan
Jasa Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Rekruitmen dan Jasa Executive Search
  • Outsourcing Service
  • Pelatihan & Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Organizational Review a Job Analysis
  • Job Evaluation / Classification
  • Compensation Management
  • Career Management
  • Redundancy Planning
  • Human Resource Policies and o Platinum Shake hand Service Procedures
Jasa Teknologi Informasi
  • Membangun sistem operasi bisnis terintegrasi
  • Membangun sistem akuntansi keuangan pemerintahan
  • Pemeliharaan Jaringan.
Jasa Pemetaan Bisnis dan Sumber Daya Daerah
  • Pemetaan potensi sumber dan pasar
  • Pemetaan potensi sumber daya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
Jasa Akuntansi/Accounting Service :
  • Pembuatan laporan posisi keuangan /Balance sheet
  • Pembuatan laporan rugi/laba/Profit and loss
  • Penyusunan arus kas/Cash Flow
  • Pembuatan laporan perubahan modal/Statement of change in Equity
  • Catatan atas laporan keuangan./Notes of financial statement
  • Analisa sistem informasi akuntansi /Accounting informatian analysis
  • Pembuatan rancangan S.O.P Akuntansi perusahaan./Design of Accounting Procedures
  • Penghitungan dan pelaporan SPT PPn dan PPh/ Tax calculating and reporting value added the tax and income tax
  • Perencanaan pajak / Tax planning
  • Konsultasi Pajak/ Tax advisory
  • Review dan rekonsiliasi pajak/ Tax review and reconciliation.
  • Pendampingan dalam pemeriksaan pajak/ Assistance in tax audit and appeal
  • Penyusunan rencana kerja anggaran Perusahaan./Budgetting
  • Penyusunan study kelayakan bisnis/ Feasibility Study
  • Evaluasi rancangan pengendalian proyek dan management resiko/ Internal control project evaluation and risk management control
  • Evaluasi sturuktur organisasi perusahaan, siklus produksi dan pengawasan mutu barang / Organisation structure review, flow of production evaluation and product quality control.
  • Evaluasi tugas dan tanggung jawab, distibusi beban kerja , sistem penggajian, pengukuran kinerja dan penghargaan./ Job descriptioan evaluatian and load of job distribution, Payroll system, Key performance index (KPI) and rewardness.
  • Penyediaan program applikasi Akuntansi/ Accounting software
  • Instalasi jaringan dan perangkat komputer/ Installation of IT Package.
  • Jasa konsultasi IT dan design sistim informasi Akuntansi/ IT advisory and accounting information system designing.
Jasa Prosedur yang disepakati atas informasi keuangan/ Service upon agreed of financial information.
  • Pemeriksaan internal/ Internal Audit
  • Pemeriksaan atas kepatuhan sistem dan Prosedur/ Compliance audit
  • Pemeriksaan khusus atas informasi keuangan / Special audit.
  • Jasa pelatihan akuntansi/ Accounting training
  • Jasa Pelatihan Pajak Brevet A dan B / Tax training for A and B Tax Qualification.
  • Jasa Pelatihan applikasi program komputer akuntansi/ Training for accounting software program.
Manfaat Menggunakan KJA

Adapula manfaat yang di peroleh pengusaha jika menggunakan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) sebagai solusi terbaik untuk menangani masalah atau problematika yang terdapat pada sektor keuangan dan perpajakan anda, antara lain sebagai berikut :

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?

Pengguna jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA) adalah orang pribadi atau perseorangan, Koperasi, Yayasan, Badan Hukum yang berbentuk persekutuan modal seperti PT yang tersebut dalam UU No 40 tahun 2008, serta persekutuan perdata CV, Firma dan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD.

Bidang usaha apa saja yang membutuhkan jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?

Dalam memberikan pelayanan Jasa Akuntansi kantor (KJA) dapat memberikan pelayanan jasa diseluruh bidang usaha, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa, Perdagangan dan Industri. Selain itu apabila dilihat dari skala usahanya maka Kantor Jasa Akuntansi (KJA) juga dapat memberikan pelayanan mulai dari skala usaha Kecil, Menengah atau pun Besar atau dengan kata lain mulai dari UMKM maupun Korporasi.

Keuntungan Menggunakan KJA

Berikut ini adalah keuntungan menggunakan KJA:

Jasa Formal
Jasa Fasilitasi
Jasa Perpajakan
Jasa Konsultasi Human Resources

Konsultasi Sumber Daya Manusia meliputi:


Dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara mengizinkan akuntan mendirikan Kantor Jasa Akuntansi (KJA).
KJA adalah badan usaha yang memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. KJA harus mendapatkan izin dari Menteri sebelum memberikan jasa akuntansi. KJA dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Jasa Profesi Kantor Jasa Akuntansi (KJA) :

Jasa Perpajakan/ Tax Service
Jasa Management/ Management Service :
Jasa Tehnology informasi / Information Technology service
Jasa Pelatihan / Training Service