Rabu, 20 November 2019

Masalah Pajak Penghasilan Atas Jasa Pelatihan dan Software Komputer


Pertanyaan :


Bagaimana perlakuan Perpajakan mengenai PPh Perusahaan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa training penggunaan Software dan pembuatan program atau software, kewajiban perpajakan apa saja yang berkaitan dengan PPh, apabila :

  1. Memberikan Jasa Training kepada atas nama perorangan, PT dan Lembaga pendidikan (Perguruan Tinggi) serta BUMN
  2. Membuat program software kepada PT dan Lembaga pendidikan serta BUMN.


Jawaban :


Atas jasa pelatihan penggunaan software ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 6% oleh pelanggan. Pelanggan disini dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), BUMN, atau Perguruan Tinggi. Dasar hukumnya adalah Keputusan Direktur Jenderal PAjak No. KEP-176./2000 tanggal 26 Juni 2000 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto Sebagaimana Dimaksud Dalam PAsal 23 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut secara explisit disebutkan bahwa jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan /pemeliharaan dan perbaikan termasuk jasa yang dikenakan PPh Pasal 23.

Jika pelanggan tidak ditunjuk sebagai pemotong misalnya perorangan yang tidak memiliki NPWP, penghasilan tersebut dimasukkan dalam SPT dan dikenakan pajak progresif.

Selanjutnya menjawab pertanyaan kedua mengenai pembuatan program software, maka atas penghasilan dari jasa sehubungan dengan software komputer ini juga dipotong PPh Pasal 23 oleh pelanggan sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto atau sebesar 6% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

Selain dipotong PPh Pasal 23, atas penyerahan dan jasa kepada bendaharawan pemerintah yang sumber dananya dari APBN/APBD atau penyerahaan tersebut kepada BUMN / BUMD, maka atas penghasilan yang diterima dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari jumlah bruto.

Jenis pajak lain yang dapat dikenakan terhadap perusahaan selain yang telah kami ulas di atas adalah :
  1. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21, menyetorkannya, serta melaporkannya kepada KPP setempat. Kewajiban ini ada jika perusahaan membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan baik yang tetap maupun tidak tetap.
  2. Jika perusahaan mengimpor barang, maka wajib melunasi PPh Pasal 22 impor yang besarnya 2,5% kalau memiliki API (Angka Pengenal Impor) dan 7,55% jika tidak memiliki API.
  3. Perusahaan juga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran biaya-biaya tertentu, misalnya bunga (kecuali dibayarkan kepada bank didalam negeri), royalti, dividen (kecuali dibayarkan kepada pemegang saham yang berbentuk PT, BUMN, Koperasi, Yayasan), sewa, dan penghasilan lainnya.
  4. Perusahaan juga harus melaksanakan kewajiban bulanan PPh Pasal 25 setiap bulannya yang harus dibayarkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dan melaporkannya selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya.
  5. Jika perusahaan melakukan pembayaran ke luar negeri seperti bunga, dividen, loyalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan sebagainya, maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sebesar tax treaty antara negara Indonesia dengan negara lain di luar negeri tersebut.
  6. Perusahaan juga wajib membayar pajak-pajak lainnya seperti pajak daerah (misalnya, pajak reklame), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea masuk, bea materai, dan sebagainya tergantung pada transaksi yang terjadi


Demikian yang dapat kami sampaikan secara singkat atas pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat

Sumber : Bulletin Business News

Tidak ada komentar:

Posting Komentar