Pertanyaan :
- Dasar pengenaan pajak (DPP) atas pembayaran uang jasa (fee) kepada perusahaan adjuster
- Perlakuan PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jawaban :
Mengenai PPh atas persewaan ruangan atau bangunan, peraturan yang dapat dijadikan acuan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Persewaan Tana dan/atau Bangunan dari Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK. 04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan PPh Atas penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan.
Sesuai dengan ketentuan di atas, besarnya tarif atas PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, ditetapkan sebagai berikut:
- Sebesar 6% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan / atau bangunan yang disewakan maupun yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap;
- Sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal yang menyewakan adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;
- Sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final dalam hal kepemilikan tanah dan / atau bangunan yang disewakan adalah milik Wajib Pajak Orang Pribadi, tetapi yang menyewakannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun juga yang berkaitan dengan tanah dan / atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan "service charge" baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha persewaan tanah dan / atau bangunan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari luar usaha persewaan tanah dan atau bangunan, atas penghasilan tersebut dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku. WP tersebut tetap wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh, dengan melampirkan Laporan keuangan yang meliputi seluruh kegiatan usahanya.
Jawaban untuk pertanyaan kedua tersebut di atas adalah
Orang pribadi 10% Final
Badan bukan usaha sewa menyewa 6% Final
Badan usaha pokok sewa menyewa 6% Final
Jadi, jika pemiliknya orang pribadi tarifnya 10% final, sedangkan jika pemiliknya badan maka dikenakan PPh sebesar 6% final tanpa membedakan apakah usaha pokoknya melakukan sewa menyewa atau bukan. Jika wajib pajak yang usaha pokoknya sewa-menyewa, namun masih memperoleh penghasilan di luar usaha sewa - menyewa tetap harus menyampaikan SPT Tahunan karena yang final hanyalah dikenakan terhadap PPh persewaan sedangkan yang lain mungkin saja tidak final.
Demikian yang dapat kami sampaikan secara singkat atas pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat


Tidak ada komentar:
Posting Komentar