Pertanyaan : 
Permasalahan perpajakan untuk rumah kos, apakah ada peraturan mengatur usaha tersebut ?
Jawaban :
Untuk pertanyaan Perpajakan untuk Rumah Kos, sepanjang pengetahuan kami, belum ada peraturan yang secara khusus mengatur perlakuan perpajakan mengenai rumah kos. Dari data base peraturan perpajakan yang kami miliki, ada peraturan yang mengatur sekilas mengenai rumah kos yaitu dimasukkan sebagai kategori pajak Daerah yaitu Pajak Hotel sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001. Dalam Pasal 38 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001disebutkan bahwa objek pajak hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek. Dalam penjelasan pasal 38 huruf a ini disebutkan bahwa dalam pengertian rumah penginapan termasuk rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih yang menyediakan fasilitas seperti rumah penginapan. Fasilitas penginapan / fasilitas tinggal jangka pendek, antara lain, gubuk wisata (cottage), motel, wisma pariwisata, pesanggrahan (hostel) losemen, dan rumah penginapan.
Dari ketentuan di atas jadi jelas bahwa atas pelayanan yang disediakan rumah kos yang jumlah kamarnya minimal 10 kamar dikenakan pajak hotel yang besarnya paling tinggi 10% jadi, pengusaha rumah kos tersebut adalah wajib pajak hotel dan mereka yang membayar kepada pengusaha rumah kos menjadi subjek pajak hotel.
Sudah tentu bagi pengusaha rumah kos tersebut akan dikenakan pajak-pajak lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang jelas atas penghasilan yang diterima pengusaha rumah kos harus dimasukkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan yang dilaporkan bersama-sama dengan penghasilan lain yang diperoleh pengusaha tersebut. Penghasilan yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak dalam dama dan bentuk apa pun merupakan objek pajak, termasuk penghasilan dari rumah kos.
Mungkin karena pengusaha rumah kos masih saat ini masih dalam skala kecil, maka pengaturan pajaknya juga belum begitu diperhatikan. Pengusaha rumah kos ini biasanya adalah mereka yang memiliki kelebihan kamar di rumah pribadinya terutama yang dekat dengan lokasi sekolah atau perusahaan tempat bekerja. Di kota-kota besar, potensi pajak dari rumah kos ini cukup besar, sehingga perlu ada intensifikasi perpajakan, terutama bagi pengusaha rumah kos yang besar-besaran. Bagi penyedia rumah kos yang sedikit, kami kira belum layak untuk dikategorikan sebagai pengusaha rumah kos.
Sumber : Bulletin Business News
Sumber : Bulletin Business News

Tidak ada komentar:
Posting Komentar