Sabtu, 05 Oktober 2019

Kantor Jasa Akuntansi (KJA) Dan Jasa Profesi

Apa itu Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?



Kantor Jasa Akuntasi (KJA) adalah badan usaha yang memberikan Jasa Akuntansi seperti Jasa Pembukuan, Jasa Kompilasi Laporan Keuangan, Jasa Manajemen, Akuntansi Manajemen, Konsultasi Manajemen, Jasa Perpajakan, Jasa Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan, dan Jasa Sistem Teknologi Informasi. Kantor Jasa Akuntansi (KJA) harus mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan diwajibkan untuk menjadi anggota dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebelum memberikan atau menyediakan Jasa Akuntansi dan Pajak kepada masyarakat.

Berbeda dengan Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Akuntansi (KJA) dilarang memberikan jasa audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.




Aspek yang dimiliki KJA
Kantor Jasa Akuntansi (KJA) sebagai solusi dari masalah terkait masalah akuntansi yang dihadapi oleh bisnis atau usaha. Berikut ini adalah aspek yang dimiliki KJA:

  • Aspek Legalitas : KJA telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan Asosiasi Profesi Akuntan atau Ikatan Akuntan Indonesia. Dengan adanya payung hukum ini, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap KJA.
  • Aspek Standar dan Mutu : KJA telah memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan sebagai alat control dalam menjaga kualitas mutu jasa akuntansi. Sehingga, Anda tidak perlu khawatir akan kualitas dari KJA.
  • Aspek Profesionalisme : KJA harus dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan profesionalitasnya.
  • Aspek Integritas : KJA memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/pengguna jasa.
  • Aspek Pengawasan dan Pembinaan: KJA dibina dan diawasi oleh Pusat Pembinaan Profesi Akuntan Departemen Keuangan RI dan Asosiasi Profesi Akuntan (Ikatan Akuntan Indonesia) dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan Akuntan.
  • Kredibilitas Laporan Keuangan akan tinggi karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. (SAKETAP)
  • Mempunyai Persepsi yang bagus dan bankable untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Umum lainnya karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional dan Beregister Negara. Hal ini tentu berkenaan dengan modal kerja untuk operasional perusahaan yang begitu sangat dibutuhkan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
  • Tidak kerepotan dalam menyusun dan membuat Laporan Keuangan karena sudah ditangani oleh Akuntan Professional, Berpengalaman dan Akuntabel termasuk di sektor perpajakannya.
  • Lebih leluasa menjalankan bisnis dikarenakan Laporan Keuangan perusahaan dibuat dengan rapi dan akuntabel. Ini dapat menjadi kontrol perusahaan dalam menentukan kebijakan terkait pemakaian biaya dan acuan peningkatan penjualan.
  • Dapat dimanfaatkan sebagai langkah ekspansi dan bekerja sama dengan investor di luar Indonesia karena laporan keuangannya sudah acceptable.
  • Perusahaan atau orang pribadi tidak lagi perlu untuk merekrut karyawan/staff pada bagian Akuntansi sehingga mampu mengurangi biaya-biaya yang melekat padanya.
  • Perusahaan akan lebih aman dan nyaman terhadap keakuratan laporan keuangan yang diterbitkan karena langsung dikerjakan oleh tenaga ahli yang profesional.
  • Biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih efisien dan hemat dibanding dengan luasnya scope pekerjaan yang dilakukan .
  • Kerahasiaan data perusahaan dapat lebih terjamin karena Kantor Jasa Akuntansi (KJA) terikat pada kode etik Profesi.
  • Kantor Jasa Akuntansi (KJA) bekerja secara profesional dan terlepas dari konflik kepentingan sehingga menghindarkan perusahaan dari hal-hal yang bersifat fraud (Kecurangan) dan pelanggaran kebijakan internal.
  • Pada tingkat pemegang kebijakan, Pemilik Usaha maupun Direksi bisa lebih fokus untuk memikirkan Strategic Planning karena seluruh aspek laporan keuangan sudah di kerjakan secara sistematis, terukur dan memenuhi kepatuhan terhadap kebijakan Perusahaan maupun Standar Keuangan.
  • Perusahaan akan diberikan solusi yang mungkin dibutuhkan dalam bentuk sharing knowledge, Karena sebagai konsultan Akuntansi KJA memiliki para ahli di berbagai bidangnya

JASA PROFESI KANTOR JASA AKUNTANSI (KJA)

Jasa Akuntansi

  • Design System Akuntansi Keuangan Terpadu
  • Audit Kesepakatan khusus /Audit Upon Agreement (AUP)
  • Kompilasi (Penyusunan) Laporan Keuangan
  • Pembuatan Kebijakan Akuntansi
  • Pembuatan Prosedur Anggaran
Jasa Konsultasi Manajemen Keuangan

  • Studi Kelayakan Bisnis
  • Advis di bidang Pasar Modal (Emisi Saham Perdana)
  • Merger, Akuisisi dan atau Pemekaran
  • Restrukturisasi
  • Penyusunan Risk Manajemen
Jasa Perpajakan
  • Perencanaan Pajak
  • Administrasi Perpajakan
  • Pengurangan PPh Pasal 25 Badan
  • Pembebasan PPh Pasal 22 impor
  • Penundaan Penyampaian SPT Badan
  • Pengurangan PBB atas Badan Khusus
  • Revaluasi Aktiva Tetap
  • Kuasa Flukurn Pajak di Badan Peradilan Pajak
  • Penyusunan dan pengurusan keberatan PPh,PPN, PBB
  • Penyusunan dan pengurusan banding PPh,PPN, PBB
  • Pengurusan restitusi PPN dan PPh Badan
  • Pengurusan PPh Pasal 26 atas Wajib Pajak Luar Negeri
  • Jasa Pelatihan bidang Perpajakan dan Perekrutan
Jasa Manajemen Sumber Daya Manusia
  • Rekruitmen dan Jasa Executive Search
  • Outsourcing Service
  • Pelatihan & Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Organizational Review a Job Analysis
  • Job Evaluation / Classification
  • Compensation Management
  • Career Management
  • Redundancy Planning
  • Human Resource Policies and o Platinum Shake hand Service Procedures
Jasa Teknologi Informasi
  • Membangun sistem operasi bisnis terintegrasi
  • Membangun sistem akuntansi keuangan pemerintahan
  • Pemeliharaan Jaringan.
Jasa Pemetaan Bisnis dan Sumber Daya Daerah
  • Pemetaan potensi sumber dan pasar
  • Pemetaan potensi sumber daya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
Jasa Akuntansi/Accounting Service :
  • Pembuatan laporan posisi keuangan /Balance sheet
  • Pembuatan laporan rugi/laba/Profit and loss
  • Penyusunan arus kas/Cash Flow
  • Pembuatan laporan perubahan modal/Statement of change in Equity
  • Catatan atas laporan keuangan./Notes of financial statement
  • Analisa sistem informasi akuntansi /Accounting informatian analysis
  • Pembuatan rancangan S.O.P Akuntansi perusahaan./Design of Accounting Procedures
  • Penghitungan dan pelaporan SPT PPn dan PPh/ Tax calculating and reporting value added the tax and income tax
  • Perencanaan pajak / Tax planning
  • Konsultasi Pajak/ Tax advisory
  • Review dan rekonsiliasi pajak/ Tax review and reconciliation.
  • Pendampingan dalam pemeriksaan pajak/ Assistance in tax audit and appeal
  • Penyusunan rencana kerja anggaran Perusahaan./Budgetting
  • Penyusunan study kelayakan bisnis/ Feasibility Study
  • Evaluasi rancangan pengendalian proyek dan management resiko/ Internal control project evaluation and risk management control
  • Evaluasi sturuktur organisasi perusahaan, siklus produksi dan pengawasan mutu barang / Organisation structure review, flow of production evaluation and product quality control.
  • Evaluasi tugas dan tanggung jawab, distibusi beban kerja , sistem penggajian, pengukuran kinerja dan penghargaan./ Job descriptioan evaluatian and load of job distribution, Payroll system, Key performance index (KPI) and rewardness.
  • Penyediaan program applikasi Akuntansi/ Accounting software
  • Instalasi jaringan dan perangkat komputer/ Installation of IT Package.
  • Jasa konsultasi IT dan design sistim informasi Akuntansi/ IT advisory and accounting information system designing.
Jasa Prosedur yang disepakati atas informasi keuangan/ Service upon agreed of financial information.
  • Pemeriksaan internal/ Internal Audit
  • Pemeriksaan atas kepatuhan sistem dan Prosedur/ Compliance audit
  • Pemeriksaan khusus atas informasi keuangan / Special audit.
  • Jasa pelatihan akuntansi/ Accounting training
  • Jasa Pelatihan Pajak Brevet A dan B / Tax training for A and B Tax Qualification.
  • Jasa Pelatihan applikasi program komputer akuntansi/ Training for accounting software program.
Manfaat Menggunakan KJA

Adapula manfaat yang di peroleh pengusaha jika menggunakan Kantor Jasa Akuntansi (KJA) sebagai solusi terbaik untuk menangani masalah atau problematika yang terdapat pada sektor keuangan dan perpajakan anda, antara lain sebagai berikut :

Siapa saja yang bisa menggunakan jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?

Pengguna jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA) adalah orang pribadi atau perseorangan, Koperasi, Yayasan, Badan Hukum yang berbentuk persekutuan modal seperti PT yang tersebut dalam UU No 40 tahun 2008, serta persekutuan perdata CV, Firma dan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah seperti BUMN, BUMD.

Bidang usaha apa saja yang membutuhkan jasa Kantor Jasa Akuntansi (KJA)?

Dalam memberikan pelayanan Jasa Akuntansi kantor (KJA) dapat memberikan pelayanan jasa diseluruh bidang usaha, baik perusahaan yang bergerak dalam bidang Jasa, Perdagangan dan Industri. Selain itu apabila dilihat dari skala usahanya maka Kantor Jasa Akuntansi (KJA) juga dapat memberikan pelayanan mulai dari skala usaha Kecil, Menengah atau pun Besar atau dengan kata lain mulai dari UMKM maupun Korporasi.

Keuntungan Menggunakan KJA

Berikut ini adalah keuntungan menggunakan KJA:

Jasa Formal
Jasa Fasilitasi
Jasa Perpajakan
Jasa Konsultasi Human Resources

Konsultasi Sumber Daya Manusia meliputi:


Dalam rangka memberikan pelayanan dan perlindungan terhadap kepentingan publik, pembinaan terhadap profesi akuntan, dan mendorong perkembangan profesi akuntan di Indonesia untuk menghadapi tantangan profesi dalam perekonomian global. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/PMK.01/2014 Tentang Akuntan Beregister Negara mengizinkan akuntan mendirikan Kantor Jasa Akuntansi (KJA).
KJA adalah badan usaha yang memberikan jasa akuntansi seperti jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa sistem teknologi informasi. KJA harus mendapatkan izin dari Menteri sebelum memberikan jasa akuntansi. KJA dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Jasa Profesi Kantor Jasa Akuntansi (KJA) :

Jasa Perpajakan/ Tax Service
Jasa Management/ Management Service :
Jasa Tehnology informasi / Information Technology service
Jasa Pelatihan / Training Service


Tidak ada komentar:

Posting Komentar