Sabtu, 05 Oktober 2019

Membaca Laporan Keuangan Neraca Hotel




Kali ini kita akan membahas “Cara Membaca Laporan Keuangan Neraca”, tapi sebelum membahasnya, saya akan flash back lagi training sebelumnya “Cara Membaca Laporan Keuangan Rugi Laba”.
Point pentingnya adalah :
1.      Bandingkan pendapatan dengan HPP.
2.      Amati beban dan pendapatan, bandingkan dengan periode sebelumnya.
3.      Cermati tiap2 akun yang terdapat pada pendapatan dan beban.
Tantangan seorang finance dan ancaman di Era Industrial 4.0
Industri 4.0 adalah Bagaimana teknologi seperti kecerdasan buatan (AI/Robot), Kendaraan otomasi, dan Internet saling mempengaruhi kehidupan manusia Istilah ini pertama kali diungkapkan pertama kali oleh Profesor Klaus Schwab. Beliau merupakan ekonom terkenal asal Jerman sekaligus penggagas World Economic Forum (WEF)
Era sebelumnya :
1.      Industrial 1.0 atau dahulu disebut revolusi industri adalah : dimulai pada abad ke 18 yang ditandai dengan ditemukannya Mesin uap, dan mesin-mesin manufaktur.
2.      Industrial 2.0 adalah : dimulai pada abad ke 19 ditandai dengan dimulainya produksi masa (pabrik kendaraan bermotor), Mesin listrik, dan standarisasi industri.
3.      Industrial 3.0 adalah : dimulai pada abad ke 20 yang ditandai dengan perkembangan komputerisasi dan teknologi informasi.
Beberapa pekerjaan manusia akan mulai digantikan terutama di finance salah satunya adalah:
a.      Kasir
b.      Account Receivable
c.       Collector
Sementara diluar itu pekerjaan yang terancam adalah : Teller bank, Supir, Guide, Translater, Dll. Sementara pada saat ini Indonesia tercatat dengan jumlah penduduk usia produktif sangan tinggi. Disini tantangan seorang CFO/Leader Finance harus terus meningkatkan kompetensi untuk mampu bersaing dengan Negara Lain yang masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean.

Masuk ke pembahasan “Cara Membaca Laporan Keuangan Neraca”

Aktiva Lancar
Aktiva Tetap
Aktiva Lain



87%
11%
2%
100%

Liabilities
Kewajiban Lancar
Hutang Jangka Panjang
Equity/Modal Pemegang Saham

18%
20%
62%
100%

Apakah perusahaan dalam kondisi baik?

Suatu perusahaan yang dikatakan aman harus memiliki tingkat pengembalian yang rendah, dan modal yang besar, dan pertumbuhan yang lambat, dengan hutang dan aktiva jangka pendek yang sedikit.

Aktiva Lancar
Aktiva Tetap
Aktiva Lain



70%
28%
2%
100%

Liabilities
Kewajiban Lancar
Hutang Jangka Panjang
Equity/Modal Pemegang Saham

25%
15%
60%
100%
Contoh Perusahaan Aman
Suatu perusahaan dikatakan berisiko jika memiliki tingkat pencairan aktiva yang tinggi (aktiva sulit dicairkan nilainya), aktiva jangka panjang yang tinggi, dana pendukung dari luar yang nilainya lebih dari separuh bisnis, dasar modal yang kecil, tingkat pertumbuhan yang tinggi, dan pendapatannya sangat fluktuatif.

Aktiva Lancar
Aktiva Tetap
Aktiva Lain



30%
68%
2%
100%

Liabilities
Kewajiban Lancar
Hutang Jangka Panjang
Equity/Modal Pemegang Saham

20%
45%
35%
100%
Contoh Perusahaan Berisiko

Analisis Rasio Laporan Keuangan Perusahaan

Analisa rasio keuangan yang biasa digunakan adalah:

1. Rasio Likuiditas
Rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan untuk memenuhi kemampuan finansialnya dalam jangka pendek.

Ada beberapa jenis rasio likuiditas antara lain :

a. Current Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan aktiva lancar.

Rumus menghitung Current Ratio:
Current Ratio = Aktiva Lancar / Hutang Lancar X 100%
Rasio Lancar (Current Ratio) =  AL : KL
Rasio Lancar 2015 = 90,120,847 : 61,734,197 = 1,45
Rasio Lancar 2016 = 93,088,530 : 56,604,822 = 1,64

b. Cash Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan kas yang tersedia dan berikut surat berharga atau efek jangka pendek.

Rumus menghitung Cash Ratio:
Cash Ratio = Kas + Efek / Hutang Lancar X 100%

c. Quick Ratio atau Acid Test Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam membayar kewajiban finansial jangka pendek dengan mengunakan aktiva lancar yang lebih likuid (Liquid Assets).

Rumus menghitung Quick Ratio:
Quick Ratio = Kas + Efek + Piutang / Hutang Lancar X 100%
Rasio Cepat (Quick Ratio) =  (AL-Persediaan) : KL
Rasio Cepat 2015 = (90,120,847 – 26,627,729) : 61,734,197 = 1,03
Rasio Cepat 2016 = (93,088,530 – 30,672,422) : 56,604,822 = 1,10

 Catatan : Nilai ideal dari ketiga analisa rasio likuiditas ini ini adalah minimum sebesar 150%, semakin besar adalah semakin baik dan perusahaan dalam kondisi sehat.


2. Rasio Profitabilitas atau Rentabilitas
Rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memperoleh laba dalam hubungannya dengan nilai penjualan, aktiva, dan modal sendiri.

Ada beberapa jenis rasio profitabilitas antara lain :

a. Gross Profit Margin, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba kotor dari penjualan.

Rumus menghitung Gross Profit Margin:
Gross Profit Margin = Penjualan Netto - HPP / Penjualan Netto X 100%

b. Operating Income Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba operasi sebelum bunga dan pajak dari penjualan.

Rumus menghitung Operating Income Ratio:
Operating Income Ratio = Penjualan Netto - HPP – Biaya Administrasi & Umum (EBIT) / Penjualan Netto X 100%

c. Net Profit Margin, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mendapatkan laba bersih dari penjualan.

Rumus menghitung Net Profit Margin:
Net Profit Margin = Laba Bersih Setelah Pajak (EAT) / Penjualan Netto X 100%
Margin Keuntungan = Laba Bersih : Penjualan
Margin keuntungan 2015 = 94,941,536 : 833,065,620 * 100% = 11,4%
Margin keuntungan 2016 = 69,973,064 : 798,060,616 * 100% = 8,8%

d. Earning Power of Total Investment, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam mengelola modal yang dimiliki yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan keuntungan bagi investor dan pemegang saham.

Rumus menghitung Earning Power of Total Investment:
Earning Power of Total Investment = EBIT / Jumlah Aktiva X 100%

e. Rate of Return Investment (ROI) atau Net Earning Power Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan modal yang diinvestasikan dalam keseluruhan aktiva untuk menghasilkan pendapatan bersih.

Rumus menghitung Rate of Return Investment (ROI):
Rate of Return Investment (ROI) = EAT / Jumlah Aktiva X 100%

f. Return on Equity (ROE), rasio untuk mengukur kemampuan equity untuk menghasilkan pendapatan bersih.

Rumus menghitung Return on Equity (ROE):
Return on Equity (ROE) = EAT / Jumlah Equity X 100%

Tingkat Pengembalian Ekuitas = Laba Bersih : Ekuitas
Tingkat Pengembalian Ekuitas 2015 =  94,941,536 : 411,611,941 = 0,23
Tingkat Pengembalian Ekuitas 2016 =  69,973,064 : 435,903,203 = 0,16

g. Rate of Return on Net Worth atau Rate of Return for the Owners, rasio untuk mengukur kemampuan modal sendiri diinvestasikan dalam menghasilkan pendapatan bagi pemegang saham.

Rumus menghitung Rate of Return on Net Worth:
Rate of Return on Net Worth = EAT / Jumlah Modal Sendiri X 100%

 Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Profitabilitas ini adalah adalah semakin baik, sebaiknya Anda bisa membandingkannya dengan nilai rata-rata dari industri sejenis di pasar. 

3. Rasio Solvabilitas atau Leverage Ratio
Rasio untuk mengukur seberapa besar kemampuan perusahaan memenuhi semua kewajiban finansial jangka panjang.

Ada beberapa jenis rasio Solvabilitas antara lain :

a. Total Debt to Assets Ratio, rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan dalam menjamin hutang-hutangnya dengan sejumlah aktiva yang dimilikinya.

Rumus menghitung Total Debt to Assets Ratio:
Total Debt to Assets Ratio = Total Hutang / Total Aktiva X 100%
Rasio Hutang 2015 = (61,734,197 + 84,416,243) : 557,762,381 = 0,26
Rasio hutang 2016 = (56,604,822 + 54,285,897) : 546,793,922 = 0,20
Rasio hutang terlihat turun, hal ini dikarenakan jumlah hutang pada tahun 2016 menurun. Hal ini cukup menarik bagi kreditor, sehingga perusahaan dapat lebih mudah untuk menambah dana pinjaman jika diperlukan.
Time Interest Earned
Rasio ini merupakan perbandingan antara laba sebelum bunga dan pajak atau laba operasi (EBIT) dengan beban bunga.
Beban Bunga 2015 = 8265931
Beban Bunga 2016 = 6813356
Rasio Interest Earned = Laba sebelum bunga dan pajak (EBIT) : Beban Bunga
Rasio Interest Earned 2015 = (103,272,192 + 8265931) : 8265931 = 13,5
Rasio Interest Earned 2016 = (77,953,670 + 6813356) : 6813356 = 12,4
Kemampuan perusahaan dalam menutup beban bunga dari hasil operasi menurun dibanding tahun lalu, penurunan ini dapat mempengaruhi pertimbangan kreditor dalam memberikan pinjaman.

b. Total Debt to Equity Ratio, rasio untuk mengukur seberapa besar perusahaan dibiayai oleh pihak kreditur dibandingkan dengan equity.

Rumus menghitung Total Debt to Equity Ratio:
Total Debt to Assets Ratio = Total Hutang / Modal Sendiri X 100%

 Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Solvabilitas ini adalah semakin buruk kemampuan perusahaan untuk membayar kewajiban jangka panjangnya, maksimal nilainya adalah 200%. 

4. Rasio Aktifitas atau Activity Ratio 
Rasio untuk mengukur seberapa efektif perusahaan dalam memanfaatkan sumber daya yang dimilikinya. 

Ada beberapa jenis rasio Solvabilitas antara lain :

a. Total Assets Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran total aktiva terhadap penjualan.

Rumus menghitung Total Assets Turn Over Ratio:
Total Assets Turn Over Ratio = Penjualan  / Total Aktiva X 100%

b. Working Capital Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran modal kerja bersih (Aktiva Lancar-Hutang Lancar) terhadap penjualan selama suatu periode siklus kas dari perusahaan.

Rumus menghitung Working Capital Turn Over Ratio:
Working Capital Turn Over Ratio = Penjualan  / Modal Kerja Bersih X 100%

c. Fixed Assets Turn Over, rasio untuk mengukur perbandingan antara aktiva tetap yang dimiliki terhadap penjualan.

Rasio ini berguna untuk mengevaluasi seberapa besar tingkat kemampuan perusahaan dalam memanfaatkan aktivatetap yang dimiliki secara efisien dalam rangka meningkatkan pendapatan.

Rumus menghitung Fixed Assets Turn Over Ratio:
Fixed Assets Turn Over Ratio = Penjualan  / Aktiva Tetap X 100%

Perputaran Total Aset = Penjualan : Total Aset
Perputaran Total Aset 2015 = 833,065,620 : 557,762,381 = 1,49
Perputaran Total Aset 2016 = 798,060,616 : 546,793,922 = 1,46

d. Inventory Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat efisiensi pengelolaan perputaran persediaan yang dimiliki terhadap penjualan.

Semakin tinggi rasio ini akan semakin baik dan menunjukkan pengelolaan persediaan yang efisien.

Rumus menghitung Inventory Turn Over Ratio:
Inventory Turn Over Ratio = Penjualan  / Persediaan X 100%

Persediaan awal th 2015 = 25,158,296
Perputaran Persediaan = Harga pokok Penjualan : Rata2 Persediaan
Perputaran Persediaan 2015 = 429,335,102 : (26,627,729 + 25,158,296)/2 = 16,6
Perputaran Persediaan 2016 = 394,741,717 : (30,672,422 + 26,627,729)/2  = 13,8

e. Average Collection Period Ratio, rasio untuk mengukur  berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan dalam menerima seluruh tagihan dari konsumen.

Rumus menghitung Average Collection Period Ratio:
Average Collection Period Ratio = Piutang X 365  / Penjualan  X 100%


f. Receivable Turn Over, rasio untuk mengukur tingkat perputaran piutang dengan membagi nilai penjualan kredit terhadap piutang rata-rata.

Semakin tinggi rasio ini akan semakin baik dan menunjukan modal kerja yang ditanamkan dalam piutang rendah.

Rumus menghitung Receivable Turn Over Ratio:
Receivable Turn Over Ratio = Penjualan  / Piutang Rata-Rata X 100%

Catatan : Semakin tinggi nilai persentase Rasio Activity ini adalah semakin baik, Anda bisa membandingkannya dengan nilai rata-rata dari industri sejenis di pasar agar dapat menilai seberapa efisien Anda mengelola sumber daya yang dimiliki.


Langkah - Langkah dalam Melakukan Proses Audit



Secara umum, Audit adalah pemeriksaan formal atas akun Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh suatu individu, bisnis, atau organisasi. Dan dalam pelaksanaan Audit, terdapat serangkaian proses dan langkah-langkah untuk menunjang proses tersebut yang biasa dikenal sebagai Proses Audit.
Terdapat dua tipe pekerjaan Audit, yaitu Audit Internal dan Audit Eksternal. Perbedaan menurut subjeknya, Audit Internal dilakukan oleh karyawan internal yang berada di dalam organisasi atau perusahaan. Sedangkan Audit Eksternal biasa dilakukan oleh pihak eksternal perusahaan – KAP (Kantor Akuntan Publik) dan BPK (Badan Pengawas Keuangan).
Ada enam langkah spesifik dalam Proses Audit yang harus diikuti agar pengauditan berjalan dengan sukses. Proses Audit yang akan dijabarkan adalah Proses Audit yang biasa dilakukan oleh Auditor Eksternal. Berikut enam langkah dalam Proses Audit secara umum:
1.  Meminta Dokumen yang Dibutuhkan
Setelah mengonfirmasi bahwa Auditor akan mendatangi klien yang akan diaudit, Auditor akan meminta dokumen-dokumen yang dibutuhkan terkait kebutuhan Audit. Bahkan biasanya Auditor sudah mengirimkan daftar dokumen-dokumen yang dibutuhkan terlebih dahulu kepada klien di dalam Audit Checklist. Dokumen-dokumen tersebut dapat mencakup salinan Laporan Audit sebelumnya, rekening koran, nota keuangan, dan buku besar. Selain itu, Auditor juga dapat meminta bagan organisasi klien bersama dengan daftar nama dewan dan komite terkait.

2.  Mempersiapkan Rencana Audit
Auditor akan memeriksa informasi yang terkandung dalam dokumen dan merencanakan bagaimana Proses Audit akan dilakukan. Setiap Auditor pastinya memiliki gaya pengauditan yang berbeda-beda dengan tetap mengindahkan Kode Etik sebagai Auditor. Workshop risiko dapat dilakukan oleh tim Audit untuk mengidentifikasi kemungkinan masalah yang akan muncul selama Proses Audit dilaksanakan. Dan kemudian, Auditor akan menyusun rencana audit sesuai workshop atau diskusi yang sudah dilakukan oleh tim Audit.
3.  Menjadwalkan Rapat Terbuka
Auditor perlu mengundang Manajemen Senior, General Affair, atau Staf Administrasi Utama dari pihak klien ke suatu Rapat Terbuka. Di dalam Rapat Terbuka, Auditor akan mempresentasikan Ruang Lingkup Audit (Audit Scope), lama waktu pelaksanaan audit, dan masalah lain yang perlu dibahas terkait pelaksanaan Audit. Setiap Kepala Departemen dari pihak klien dapat diminta tolong untuk mengomunikasikan kepada staf bawahannya tentang kemungkinan adanya wawancara dengan Auditor.

4.  Mulai Melakukan Kerja Lapangan
Auditor mengambil informasi yang dikumpulkan dari Rapat Terbuka dan menggunakannya untuk merealisasikan Rencana Audit. Kerja Lapangan kemudian dilaksanakan dengan berkomunikasi kepada anggota staf dan meninjau Prosedur dan Proses Audit. Auditor akan menguji kepatuhan klien terkait pencatatan dan pelaporan keuangan yang sesuai dengan PSAK. Kontrol internal dievaluasi untuk memastikan bahwa hal tersebut benar-benar dijalankan secara reliabel dan memadai. Auditor dapat mendiskusikan suatu masalah saat masalah tersebut muncul kepada klien untuk memberi klien tersebut kesempatan untuk memberikan feedback.

5.  Menyusun Laporan
Auditor menyiapkan Laporan Audit yang berisi rincian temuan-temuan audit selama Proses Audit dilaksanakan. Laporan Audit akan merangkum segala kesalahan matematis, temuan yang bersifat material dan tidak material, pembayaran yang diotorisasi tetapi tidak dibayar, dan temuan-temuan lainnya. Auditor kemudian akan menulis komentar terkait temuan-temuan audit dan merekomendasikan solusinya kepada klien.
6.  Menyiapkan Rapat Penutupan
Auditor meminta tanggapan dan persetujuan dari klien terkait masalah dan temuan dalam Laporan Audit pada Rapat Penutupan. Dan Auditor juga tidak lupa untuk menjelaskan deskripsi rencana aksi manajemen untuk mengatasi masalah dan temuan tersebut serta tanggal penyelesaian yang disepakati. Pada Rapat Penutupan, semua pihak yang terlibat akan mendiskusikan Laporan Audit dan tanggapan manajemen secara matang. Jika terdapat masalah lain, mereka akan langsung menyelesaikan dan mencari solusinya pada Rapat Penutupan.
Itulah keenam tahapan dalam melakukan Proses Audit. Dan dalam praktiknya jelas terdapat banyak hambatan yang akan dilalui Auditor selama pelaksanaan Audit. Hambatan tersebut tentunya bisa diminimalisir dengan mematangkan Persiapan dan Perencanaan Audit. Terutama pada saat workshop tim Audit sebelum terjun langsung kepada perusahaan klien. Baik Auditor Internal maupun Eksternal, tentu mereka membutuhkan data berupa dokumen, Buku Besar, dan Laporan Keuangan untuk kebutuhan pelaksanaan Audit. Dan penyertaan data tersebut bisa dilakukan dengan mudah jika perusahaan atau akuntan menggunakan Software Akuntansi modern.

Salah satunya adalah Jurnal, Software Akuntansi Online berbasis real-time dan cloud-storaged yang akan menyediakan Laporan Keuangan untuk kebutuhan Audit secara cepat dan komprehensif. Dokumen-dokumen seperti nota, bukti pembayaran dan dokumen lainnya bisa ditelusuri secara cepat dan mudah dengan menggunakan Jurnal. Informasi lebih lanjut mengenai produk Jurnal bisa Anda lihat di sini.

Masalah Perlakuan Perpajakan Perhotelan



Pertanyaan :



Bagaimanakah perlakuan perpajakan perhotelan jika selain melakukan usaha hotel, juga menyediakan ruang untuk kegiatan rohani dan ruang untuk resepsi perkawinan berikut dekorasi dan makanannya?








Jawaban :

Kewajiban perpajakan perusahaan perhotelan secara umum tidak berbeda dengan kewajiban perusahaan - perusahaan lainnya. Sebagai Subjek Pajak, perusahaan perhotelan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (nomer pokok wajib pajak) yang merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pendaftaran ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usah Wajib Pajak maka dimulailah segala hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menghitung pajak yang terutang, membayar pajak, dan melaporkannya dengan SPT. Kewajiban pelaporan tersebut memang bervariasi untuk setiap perusahaan. Pada umumnya, untuk perusahaan hotel kewajiban perpajakannya antara lain :

  • PPh Pasal 21 yaitu pajak yang diekanan ketika hotel membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan, menyetornya paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. PPh pasal 21 ini umumnya  ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan, tetapi ada juga yang ditanggung oleh pemberi kerja.
  • PPh Pasal 22, yaitu jika perusahaan mengimpor barang wajib menyetor PPh Pasal 22 sebesar 2.5% dari nilai impor (Cost Insurance and Freight ditambah bea masuk / bea masuk tambahan) jika perusahaan mempunyai angka pengenal impor (API) atau 7.5% jika tidak memiliki API. PPh pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh Badan terutang pada akhir tahun (saat penyusunan SPT PPh Badan).
  • PPh Pasal 23, yaitu jika perusahaan melakukan pembayaran atas biaya tertentu seperti bunga (kecuali dibayarkan kepada bank dalam negeri), royalti, dividen (kecuali kepada PT, BUMN, Koperasi, Yayasan), sewa dan penghasilan lain dari jasa yang diberikan. Penyetoran PPh Pasal 23 yang dipotong dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. Pelaporannya juga disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  • PPh Pasal 25 yang dikenakan atas laba perusahaan yang besarnya adalah 1/12 atas pajak terutang tahun yang lalu dikurangi dengan pajak yang dipotong pihak lain. Penyetorannya paling lambat tanggal tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 ini dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
  • PPh Pasal 26, yaitu kewajiban pajak jika ada pembayaran ke luar yang meliputi bunga, deviden, royalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan lain-lain pembayaran. Jika tidak ada tax treaty, tarif PPh pasal 26 adalah 20%.
  • Sesuai dengan Pasal 4A UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jasa di bidang perhotelan Tidak dikenakan PPN
Selain pajak-pajak di atas, hotel juga harus melakukan kewajiban perpajakan lain yaitu pajak hotel yang tarifnya paling tinggi 10%. Pajak Hotel ini dikenakan berdasarkan Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Hotel merupakan jenis pajak daerah yang merupakan hak Kabupaten/Kota tempat dimana Hotel tersebut berada. Pajak hotel terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Sebagai Pelaksanan UU No. 34 Tahun 2000 telah dikeluarkan PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk :
  1. Fasilitas penginapan dan fasilitas tinggal jangka pendek
  2. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.
  3. Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum.
  4. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Tidak termasuk objek pajak Hotel adalah :
  1. Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan / atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel.
  2. Pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren.
  3. Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.
  4. Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel.
  5. Perjalanan-perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel sedangkan pengusaha hotel menjadi wajib pajaknya. Selain pajak hotel, perusahaan perhotelan juga wajib membayar pajak-pajak lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame, Bea Masuk, dan Pajak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Semua ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan perhotelan kecuali PPN. Semua penghasilan yang diterima atau diperoleh hotel akan menjadi objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh termasuk yang diperoleh dari penyediaan ruang untuk kegiatan rohani dan ruang untuk resepsi perkawinan berikut dekorasi dan makanannya. Selain itu, atas pelayanan yang disediakan hotel dikenakan Pajak Hotel yang merupakan pajak daerah. Dalam hal ini termasuk jasa persewaan ruangan untuk resepsi perkawinan. Sepintas terjadi double taxation, tetapi sebenarnya tidak. Yang dikenakan PPh adalah penghasilan yang diterima hotel sedangkan yang dikenakan pajak daerah adalah pelayanan yang disediakan.

Sumber : Bulletin Business News