Bagaimanakah perlakuan perpajakan perhotelan jika selain melakukan usaha hotel, juga menyediakan ruang untuk kegiatan rohani dan ruang untuk resepsi perkawinan berikut dekorasi dan makanannya?
Kewajiban perpajakan perusahaan perhotelan secara umum tidak berbeda dengan kewajiban perusahaan - perusahaan lainnya. Sebagai Subjek Pajak, perusahaan perhotelan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (nomer pokok wajib pajak) yang merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Pendaftaran ini dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (Kantor Pelayanan Pajak) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal (orang pribadi), tempat kedudukan (badan) atau tempat kegiatan usah Wajib Pajak maka dimulailah segala hak dan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menghitung pajak yang terutang, membayar pajak, dan melaporkannya dengan SPT. Kewajiban pelaporan tersebut memang bervariasi untuk setiap perusahaan. Pada umumnya, untuk perusahaan hotel kewajiban perpajakannya antara lain :
- PPh Pasal 21 yaitu pajak yang diekanan ketika hotel membayar gaji atau imbalan lain kepada karyawan tetap maupun tidak tetap. Perusahaan sebagai pemberi kerja wajib memotong PPh pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada karyawan, menyetornya paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah masa Pajak berakhir dan melaporkannya paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak. PPh pasal 21 ini umumnya ditanggung oleh karyawan yang bersangkutan, tetapi ada juga yang ditanggung oleh pemberi kerja.
- PPh Pasal 22, yaitu jika perusahaan mengimpor barang wajib menyetor PPh Pasal 22 sebesar 2.5% dari nilai impor (Cost Insurance and Freight ditambah bea masuk / bea masuk tambahan) jika perusahaan mempunyai angka pengenal impor (API) atau 7.5% jika tidak memiliki API. PPh pasal 22 ini merupakan kredit pajak yang dapat diperhitungkan terhadap PPh Badan terutang pada akhir tahun (saat penyusunan SPT PPh Badan).
- PPh Pasal 23, yaitu jika perusahaan melakukan pembayaran atas biaya tertentu seperti bunga (kecuali dibayarkan kepada bank dalam negeri), royalti, dividen (kecuali kepada PT, BUMN, Koperasi, Yayasan), sewa dan penghasilan lain dari jasa yang diberikan. Penyetoran PPh Pasal 23 yang dipotong dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak. Pelaporannya juga disampaikan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
- PPh Pasal 25 yang dikenakan atas laba perusahaan yang besarnya adalah 1/12 atas pajak terutang tahun yang lalu dikurangi dengan pajak yang dipotong pihak lain. Penyetorannya paling lambat tanggal tanggal 15 bulan takwim berikutnya setelah masa pajak berakhir. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 25 ini dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
- PPh Pasal 26, yaitu kewajiban pajak jika ada pembayaran ke luar yang meliputi bunga, deviden, royalti, imbalan jasa, hadiah, penghargaan dan lain-lain pembayaran. Jika tidak ada tax treaty, tarif PPh pasal 26 adalah 20%.
- Sesuai dengan Pasal 4A UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jasa di bidang perhotelan Tidak dikenakan PPN
Selain pajak-pajak di atas, hotel juga harus melakukan kewajiban perpajakan lain yaitu pajak hotel yang tarifnya paling tinggi 10%. Pajak Hotel ini dikenakan berdasarkan Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak Hotel merupakan jenis pajak daerah yang merupakan hak Kabupaten/Kota tempat dimana Hotel tersebut berada. Pajak hotel terutang dipungut di wilayah daerah tempat hotel berlokasi. Sebagai Pelaksanan UU No. 34 Tahun 2000 telah dikeluarkan PP No. 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan hotel dengan pembayaran termasuk :
- Fasilitas penginapan dan fasilitas tinggal jangka pendek
- Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan.
- Fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel, bukan untuk umum.
- Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel.
Tidak termasuk objek pajak Hotel adalah :
- Penyewaan rumah atau kamar, apartemen dan / atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel.
- Pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren.
- Fasilitas olahraga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran.
- Pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel.
- Perjalanan-perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum.
Subjek pajak hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada hotel sedangkan pengusaha hotel menjadi wajib pajaknya. Selain pajak hotel, perusahaan perhotelan juga wajib membayar pajak-pajak lainnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame, Bea Masuk, dan Pajak lainnya sesuai peraturan yang berlaku.
Semua ketentuan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan perhotelan kecuali PPN. Semua penghasilan yang diterima atau diperoleh hotel akan menjadi objek PPh dan harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh termasuk yang diperoleh dari penyediaan ruang untuk kegiatan rohani dan ruang untuk resepsi perkawinan berikut dekorasi dan makanannya. Selain itu, atas pelayanan yang disediakan hotel dikenakan Pajak Hotel yang merupakan pajak daerah. Dalam hal ini termasuk jasa persewaan ruangan untuk resepsi perkawinan. Sepintas terjadi double taxation, tetapi sebenarnya tidak. Yang dikenakan PPh adalah penghasilan yang diterima hotel sedangkan yang dikenakan pajak daerah adalah pelayanan yang disediakan.
Sumber : Bulletin Business News


Tidak ada komentar:
Posting Komentar